Sebelum lanjut kepengertian Hijacking kita mengenal dahulu apa artinya Cyabercrime dan Cyaberlaw.
Cyabercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Cyaberlaw adalah hukum yang berkaitan dengan internet. Misalnya hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Atau apapun istilahnya intinya adalah segala hal yang didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia di internet.
Hijacking (pembajakan) adalah salah satu jenis cybercrime yang cara kerjanya dengan melakukan pembajakan pada hasil karya orang lain biasanya dilakukan dengan meniru cookies user lain agar dapat mengendalikan aktifitas user tersebut.
Pengertian lainnya tentang hijacking adalah suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki (menyelinap) ke dalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (pelaku). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking LAN/MAN situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut. Namun perbedaanya adalah Hijacker menggunakan bantuan software atau server robot untuk melakukan aksinya.
No comments:
Post a Comment